Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Jakarta, Kemendikbudristek – Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyelenggarakan Kelas Akhir Pekan (Kesan) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI, Jumat (10/11).
Kesan kali ini membahas Tutorial Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Portal PPKSP.
Kepala Puspeka, Rusprita Putri Utami, mengatakan bahwa penjelasan terkait pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP sangat diperlukan dalam rangka percepatan pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP.
Pasalnya, dari data yang ada dalam Portal PPKSP di laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id per tanggal 10 November 2023, jumlah TPPK yang telah dilaporkan pada sistem Dapodik dan Portal PPKSP baru mencapai 110.060 dari total 436.969 satuan pendidikan atau sekitar 25 persen dari jumlah satuan pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, di level pemerintah daerah, baru 18 pemerintah kabupaten dan kota yang telah melaporkan pembentukan Satgas PPKSP. Di sisi lain, pemerintah daerah provinsi belum ada yang melaporkan pembentukan Satgas PPKSP.
Data-data tersebut menunjukkan perlunya upaya bersama untuk mempercepat pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Hal itu guna memastikan adanya mekanisme pencegahan dan respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
“Karena itu, Puspeka sebagai satuan kerja di Kemendikbudristek yang mendapatkan mandat terkait pencegahan tiga dosa besar pendidikan menginisiasi pelaksanaan kegiatan kali ini dalam rangka melakukan sosialisasi tentang cara pelaporan pembentukan TPPK and Satgas PPKSP pada sistem Dapodik dan Portal PPKSP,” ungkap Kapuspeka.
Pada kesempatan tersebut, Puspeka mengajak seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek, Pengawas Satuan Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dari PAUD s.d. SMA/SMK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan untuk berpartisipasi aktif, baik melalui zoom meeting maupun interaktif di kanal Youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI.
“Dalam kelas kita hari ini, Bapak Ibu akan dipandu tentang bagaimana alur dan mekanisme pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP sesuai Permendikbudristek PPKSP, serta tutorial pelaporannya baik TPPK dan Satgas PPKSP ke dalam sistem Dapodik dan Portal PPKSP. Sehingga setiap pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP dapat tercatat ke dalam data terintegrasi di pusat dan dapat dipantau oleh publik sebagai bentuk transparansi pelayanan publik,” jelasnya.
Ketua Sub Tim Kerja Dapodik dan Transformasi Digital Kemendikbudristek, Nafis Khoirul Huda, mengungkapkan salah satu contoh yang seringkali menghambat validasi pembentukan TPPK adalah masalah proses memasukkan data anggota TPPK.
“Kemarin banyak yang bertanya mengapa tiba-tiba ada unsur siswa atau kepala sekolah, padahal saya tidak merasa menginputkan. Jadi, kami pun mengecek kebanyakan satuan pendidikan yang mengalami hal tersebut dikarenakan kepanitiaan yang sudah ada dengan tim sebelumnya (Sekolah Aman) itu diedit dan dijadikan TPPK,” tuturnya.
Ia pun mengimbau kepada satuan pendidikan untuk memasukkan data baru dengan menambah jenis kepanitiaan baru TPPK.
“Untuk penginputannya bisa cek di menu Sekolah, lalu Data Rinci Sekolah, pilih Kepanitiaan Sekolah. Kalau di Kepanitiaan Sekolah waktu mau menambahkan tidak ada maka perlu dilakukan tarik data terlebih dahulu. Di Satuan Tugasnya pilih TPPK dilengkapi dengan SK (Surat Keputusan), TMT (Terhitung Mulai Tanggal), dan nama instansi atau satuan tugasnya,” papar Nafis.
Analis Statistik dari Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek, Bintang Akbar Pamungkas, menambahkan terkait pembentukan Satgas PPKSP di level pemerintah daerah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Kalau nanti ada yang tidak sesuai maka akan ada peringatan-peringatan. Sekiranya muncul di dashboard peringatan-peringatan itu, maka mohon disesuaikan kembali,” ucapnya.
Disebutkan Bintang, dashboard yang ada di laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp akan menjadi sarana pemantauan dan sarana komunikasi. Jadi, dari dinas akan dapat memantau apakah sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya sudah membentuk TPPK atau sebaliknya dari sekolah juga bisa memantau apakah sudah ada Satgas yang menaungi permasalahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di wilayahnya.
“Bapak Ibu mulai sekarang juga bisa mengunjungi portal PPKSP untuk mengecek apakah sekolah bapak dan ibu sudah memiliki TPPK atau belum, agar bapak dan ibu tahu siapa yang akan bertanggungjawab seandainya terjadi kekerasan, walaupun kita tidak ingin ada hal-hal tersebut terjadi,” tandasnya.
Rangkaian Pusaka 2023
Sebagai informasi, Kelas Akhir Pekan yang membahas tutorial pelaporan pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pekan untuk Sahabat Karakter (Pusaka) Tahun 2023. Kegiatan itu sebagai wujud apresiasi untuk #SahabatKarakter yang telah setia menjadi bagian penggerak dalam upaya penguatan karakter dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Kesan akan berlangsung secara kontinyu dan dilaksanakan setiap minggunya sepanjang bulan November sampai akhir Desember dan akan diisi dengan aktivitas-aktivitas yang membahas terkait isu-isu tiga dosa besar pendidikan, inklusivitas, dan Profil Pelajar Pancasila.
Sebagaimana diketahui, Kesan kali ini adalah kesan kedua setelah sebelumnya di kesan pertama, yaitu mengadakan kelas anti perundungan khususnya terkait kesehatan mental.
Dalam rangkaian kegiatan Pusaka juga akan ada beragam kisah terbaik dari dan untuk #SahabatKarakter mulai dari Prolog, Dialog, hingga terakhir nanti akan ada Epilog yakni malam pemberian penghargaan bagi #SahabatKarakter. (Tim Puspeka / Editor: Stephanie W.)
Sumber :
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 195 kali