Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Jakarta, 12 Oktober 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya memberikan layanan pendidikan kepada semua anak bangsa tanpa terkecuali, termasuk untuk masyarakat adat. Melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan), Kemendikbudristek, menyelenggarakan Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat yang dilaksanakan 10 s.d. 13 Oktober 2023 di Millenium Hotel Sirih, Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk berbagi praktik baik dalam penyelenggaraan pendidikan masyarakat adat, serta sebagai refleksi atas capaian tujuh tahun penyelenggaraan layanan pendidikan masyarakat adat yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Selain itu, pada kesempatan ini pula dibahas tantangan, optimalisasi potensi dan arah/aksi bagi pendidikan masyarakat adat ke depan.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menuturkan bahwa pendidikan masyarakat adat tidak hanya sekedar untuk memenuhi hak masyarakat adat dalam mendapatkan pendidikan, melainkan menjadi jawaban bagi arah dan solusi dalam menghadapi tantangan dan persoalan global di masa depan.
“Tantangan global tersebut seperti perubahan lingkungan, transformasi yang cepat dan munculnya beragam konflik. Untuk menjawab persoalan tersebut, kita membutuhkan berbagai sumber daya yang justru ada dalam kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur KMA, Sjamsul Hadi, mengemukakan bahwa kementerian beserta pemangku kepentingan baik di lingkungan internal maupun eksternal telah memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat adat. “Seperti fasilitasi penyusunan kurikulum kontekstual, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Keaksaraan Dasar, pendukungan pendirian sekolah adat, pemberian bantuan sarana dan prasarana pembelajaran, peningkatan kapasitas bagi fasilitator pendidikan dan warga belajar, serta penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat yang diharapkan dalam tahun ini dapat segera ditetapkan,” jelas Sjamsul Hadi.
Dalam paparannya, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), Aswin Wihdiyanto, mengemukakan bahwa pihaknya memiliki program pendidikan masyarakat yaitu pendidikan keaksaraan dan kesetaraan bagi masyarakat adat.
“Perlu ada pendataan yang komprehensif bagi peserta didik masyarakat adat untuk mengakses bantuan Program Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Lanjutan. Tantangan selama ini masih banyaknya peserta didik yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga perlu melibatkan Dinas Dukcapil untuk penggunaan data kependudukan,” ungkapnya.
Dalam sarasehan tersebut, hadir perwakilan dari 70 sekolah adat yang berasal dari berbagai daerah dan berbagai model penyelenggaraan pendidikan adat, termasuk pendidikan adat yang mempunyai keterhubungan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. Selain itu, hadiri pula beberapa tokoh masyarakat adat, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) penggiat pendidikan masyarakat adat, praktisi, Kementerian/Lembaga serta pakar pendidikan adat.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Sarasehan tersebut adalah tersusunnya Rencana Strategis dan Rencana Aksi dalam penyelenggaraan pendidikan masyarakat adat dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Peran Institusi Pendidikan dalam Pengarusutamaan Kebudayaan
Berdasarkan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, institusi pendidikan memainkan peran untuk melakukan tugas pengarusutamaan kebudayaan. Pranata pendidikan adat berperan mewariskan pengetahuan dan praktik lokal bernuansa pelestarian objek pemajuan kebudayaan (OPK) dan menanamkan kembali kearifan lokal berkaitan melalui penguatan nilai budaya kepada generasi muda. Selain itu, pendidikan adat berperan dalam pembentukan karakter generasi muda agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat adat.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, oleh karena itu kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan (masyarakat adat). Sejak tahun 2016, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Dit. KMA) telah memberikan layanan pendidikan masyarakat adat dengan melakukan pendataan dan pemetaan sekolah-sekolah adat.
Hingga bulan Oktober 2023, telah terdata sebanyak 123 sekolah adat yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan kajian terhadap pendidikan kontekstual masyarakat adat di Indonesia sehingga terpetakan empat model pendidikan adat yaitu model pendidikan terintegrasi, model konservatif, model komplemen, dan model transformatif. Model-model tersebut tidak bersifat ekslusif dan senantiasa terkait dengan kondisi lokal dari komunitas adat. (Dit. KMA/Editor: Denty)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 58 kali