Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Jakarta, 29 September 2023
– Acara POD.Kes yang digelar Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menampilkan gelar wicara yang mengisahkan praktik baik satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual.Salah satu narasumber adalah Ketua Satgas PPKS Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ikhlasiah Dalimoenthe. Menurutnya, dalam menangani kasus kekerasan seksual sangat penting bagi petugas untuk mendudukan permasalahan dari perspektif korban. Selain itu, petugas perlu menciptakan kondisi agar korban merasa aman untuk mengungkapkan masalahnya.
“Pahami perasaan korban, jangan mendesak korban, pahami perasaannya karena jika dia mau cerita saja sudah bagus. Jangan mengintimidasi korban dan sebaliknya kita sebagai satgas harus lebih banyak mendengar,” ungkapnya memberikan tips cara menangani kasus kekerasan seksual.
“Perhatikan kondisi korban untuk mengetahui waktu terbaik bagi dia bercerita. Kalau dia sudah menjadi korban, banyak yang dirasakannya. Ada marah, kecewa, dan lain-lain, bahkan ada istilah korban mengalami lumpuh sesaat ketika tak lama setelah kejadian. Maka penting untuk memperhatikan masalah berdasarkan perspektif korban,” lanjutnya.
Dalam menangani kekerasan seksual di kampus, UNJ menyediakan layanan 24 jam dan bilik aduan. Selain itu, Ikhlasiah mengatakan bahwa salah satu jajaran satgas memiliki latar belakang psikologi. “Hal tersebut memudahkan tim dalam mengasesmen korban kasus kekerasan seksual,” imbuhnya.
Ikhlasiah menjelaskan, atas pengaduan yang masuk, satgas melakukan investigasi untuk menyusun kronologis peristiwa sejalan dengan memanggil para pihak terkait. Lalu dari hasil penyelidikan, satgas memberikan rekomendasi kepada rektor.
Mengacu pada survei Kemendikbudristek, 77 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dan 60 persen di antara korban tidak berani melapor. “Jika hal ini kita biarkan, korban akan putus asa dan merasa sendiri menghadapi masalahnya,” jelas Ikhlasiah.
Oleh karena itu, menurutnya sangat penting bagi semua pihak untuk bersinergi menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Ikhlasiah menyatakan pihaknya secara rutin berkunjung ke fakultas-fakultas dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan pemahaman tentang PPKS.
“Di UNJ kita buat SOP sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini dilakukan oleh seluruh civitas akademika,” pungkasnya menyerukan kerja bersama semua pihak guna menyukseskan implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (Denty, Editor: Tim Puspeka)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 23 kali