Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Yogyakarta, 13 November 2024
– Dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama jajaran pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengunjungi SMA Negeri 2 Wates, Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Mu’ti berdialog dengan sejumlah tenaga pengajar dalam acara Sambung Rasa Guru.“Saya merasa bahagia dapat bertemu dengan para ujung tombak pendidikan Indonesia. Melalui forum ini saya mengajak kepada semua guru untuk bersama sama mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, di Yogyakarta, Rabu (13/11).
Menteri Mu’ti menambahkan, dalam mewujudkan hal tersebut Kemendikdasmen akan berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan meningkatkan kualitas kualifikasi guru. Terkait kualifikasi guru, Menteri Mu’ti menginginkan para guru memiliki standar pendidikan D4 dan S-1.
“Upaya pemenuhan kualifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, di mana ke depannya guru tidak hanya sebagai penyampai ilmu pengetahuan, namun juga sebagai mentor dan konselor pembangun karakter bangsa peserta didik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menyoroti tentang berbagai permasalahan di sekolah. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran di sekolah harus menggembirakan untuk para guru dan peserta didik.
“Pendidikan yang gembira akan membuat para pelaku pendidikan akan menikmati proses pembelajaran. Dari proses yang gembira itu akan membuat pendidikan kita akan bermutu bagi semua warga satuan pendidikan,” pungkas Menteri Mu’ti.
Dalam pelaksanaan Sambung Rasa Guru, para peserta turut menyampaikan aspirasi untuk pemajuan pendidikan Indonesia. Henri Saputro, Guru SMP Negeri 2 Kalibawang, Kulon Progo, menyoroti tentang kesejahteraan guru. Menurutnya, kesejahteraan guru menjadi hal penting guna mewujudkan pendidikan yang gembira dan pendidikan bermutu untuk semua.
“Selain aspek kesejahteraan, melalui forum ini kami meminta kepada Mendikdasmen untuk membuat regulasi atau perlindungan hukum bagi para guru. Jika regulasi itu terwujud akan menjadi hal yang baik dan menjadi bagian penting dari proses peningkatan kualitas pendidikan,” papar Henri.
Selanjutnya, Titi Nurhayati, Kepala SLB Negeri 1 Kulon Progo, turut menyampaikan aspirasinya tentang persoalan di sekolah. Ia memaparkan bahwa SLB harus mendapat perhatian khusus dari aspek sarana prasarana, pengajar, dan tenaga kependidikan.
“Dengan semangat pendidikan bermutu untuk semua, SLB juga harus menjadi bagian penting dan mendapatkan perhatian khusus dalam proses pembelajaran. Alokasi dana harus ditingkatkan untuk keberlangsungan SLB mengarungi proses pembelajaran untuk peserta didik,” tutur Titi.
Selain itu, salah satu guru di Kelompok Bermain Kulon Progo, Wulan, menyampaikan aspirasinya tentang pengakuan Kelompok Bermain yang masih menjadi pendidikan non formal. Menurutnya, selain pengakuan menjadi lembaga pendidikan formal, alokasi dana desa juga harus ditujukan salah satunya kepada Kelompok Bermain.
“Saat ini kami memiliki 17 guru yang memiliki pendidikan S-1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kami menginginkan bahwa Kelompok Bermain harus mendapatkan pengakuan sebagai lembaga pendidikan formal. Sehingga para pengajar juga mendapatkan hak yang sama dengan pengajar pendidikan formal guna meningkatkan kualitas pendidikan,” tutup Wulan.
Dalam acara ini dihadiri oleh 150 guru di wilayah Kulon Progo dan juga turut dihadiri oleh Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani; Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril; Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kulon Progo, Arif Prastowo; Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP Yogyakarta), dan Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Yogyakarta.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter:twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram:instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook:facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers_ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 566/sipers/A6/XI/2024