Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menyosialisasikan Kurikulum Merdeka sebagai salah satu opsi yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran,” kata Kepala Puskurjar, Zulfikri Anas, di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut, Zulfikri mengatakan, dengan prinsip penyederhanaan kurikulum maka materi belajar dikurangi agar fokus kepada materi esensial. Kurikulum disusun secara fleksibel dan kontekstual supaya bisa diterapkan dalam situasi seminim apapun yang menuju pada perubahan kualitas proses pembelajaran.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan peserta didik sangat beragam dengan segala karakteristiknya. Tak terkecuali dengan cara belajar mereka. Sementara itu, guru mengajarkan materi yang sama dengan satu cara, lalu memberikan tugas yang sama untuk siswa dalam satu kelas. Padahal bisa saja cara tersebut hanya cocok bagi segelintir siswa.
Zulfikri menjelaskan bahwa sebagai makhluk ciptaan Tuhan, kita wajib saling mengenal potensi dan karakteristik manusia. Sebab, setiap manusia diberikan kekuatan yang berbeda-beda, potensi yang berbeda-beda. Untuk itu seyogianya kurikulum menyediakan ruang yang seluas-luasnya kepada peserta didik untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing.
Harapannya dengan diberlakukan Kurikulum Merdeka, guru-guru lebih fokus melayani peserta didik. “Karena selama ini Bapak/Ibu guru di lapangan banyak mengalami kendala untuk bisa memberikan pelayanan secara maksimal karena padatnya materi ajar yang harus tuntas dicapai di tengah keterbatasan waktu. Selain itu juga, rumitnya administrasi,” ungkap Zulfikri.
Oleh karena itu, seiring dengan penerapan Kurikulum Merdeka, tenaga pendidik pun merasa lega. Salah satunya seperti yang diutarakan oleh Guru SDN Cipinang Besar Utara 09 Pagi. “Kurikulum Merdeka bagus. Saya harap pelaksanaan kebijakan ini bisa bersifat jangka panjang karena mengubah pola pikir masyarakat itu sangat susah,” kata Dian Handayani.
Berdasarkan lampiran keputusan Kepala BSKAP Nomor 028/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024, tercatat sebanyak 5.246 satuan pendidikan dari jenjang PAUD sampai dengan SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Pada kesempatan ini, hadir pula Putra Nababan, anggota Komisi X DPR RI. Kehadirannya sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam menyukseskan implementasi Kurikulum Merdeka.
“Setiap anak memiliki karakter yang berbeda-beda, Kurikulum Merdeka sudah mengakomodir itu. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI sangat mendukung implementasi kebijakan Kurikulum Merdeka yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek,” kata Putra Nababan.
Acara ini diisi dengan paparan tentang Kurikulum Merdeka yang disampaikan oleh Iip Ichsanudin, Pengembang Kurikulum Ahli Madya, di hadapan 105 orang peserta workshop yang terdiri atas perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, guru SD-SMK, dosen perguruan tinggi, dan mahasiswa.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik salah satunya adalah dengan menerapkan projek dalam pembelajaran.
Pembelajaran melalui Kurikulum Merdeka akan lebih mengutamakan kegiatan projek yang dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila
Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Struktur Kurikulum Merdeka dibagi menjadi dua komponen utama yaitu intrakurikuler dan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan pembelajaran intrakurikuler berlaku untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Sedangkan P5 merupakan bentuk dari pembelajaran kokurikuler. Kegiatan ini adalah pembelajaran khusus yang ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian elemen dan subelemen pada dimensi Profil Pelajar Pancasila. Bobot jam pelajarannya sekitar 20-30 persen dari total jam pelajaran.
Kurikulum Merdeka mengatur muatan dan beban belajar yang terdiri atas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan satuan pendidikan untuk memfasilitasi minat dan bakat siswa sekaligus menguatkan pengembangan Profil Pelajar Pancasila.
Peran Platform Merdeka Mengajar (PMM) dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek meluncurkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) seiring dengan Kurikulum Merdeka yang menjadi episode ke-15 Merdeka Belajar. PMM merupakan platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk pendidik dalam mewujudkan Pelajar Pancasila yang memiliki fitur Belajar, Mengajar, dan Berkarya.
Platform Merdeka Mengajar menyediakan referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka, dalam fitur Mengajar, ada fitur perangkat ajar yang dapat digunakan oleh guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan diri, saat ini tersedia lebih dari 2.000 referensi perangkat ajar berbasis Kurikulum Merdeka.
Platform Merdeka Mengajar yang dikembangkan diharapkan mampu menjadi teman bagi guru dalam Implementasi Kurikulum Merdeka dengan semangat kolaborasi dan saling berbagi. Konten-konten yang dikembangkan oleh kemendikbudristek memberikan pemahaman lebih saat implementasi dan pembelajaran di satuan pendidikan yang telah ikut serta dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh pada gawai Android melalui tautan bit.ly/platformmerdekamengajar. (Lia Ginting, Editor: Denty/Seno)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#MerdekaMengajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 403/sipres/A6/VIII/2023
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 111 kali