Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Jakarta, Kemendikbudristek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapatkan Nilai Indeks 90,68 dengan Kategori A Predikat Unggul dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian (wasdal) Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen), Suharti bersyukur dan bangga atas capaian ini. Ia berharap, agar kinerja kementerian ke depan terus meningkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto melalui surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Jakarta, beberapa waktu lalu. “Kami mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah melakukan upaya perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan hasil indeks NSPK Manajemen ASN Tahun 2022, sehingga mendapat predikat unggul.”
Haryomo menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN disebutkan bahwa wasdal pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode preventif yaitu antara lain dengan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, dan melalui metode represif yaitu melalui Audit Manajemen ASN.
Selanjutnya, terhadap dokumen pelaksanaan NSPK Manajemen ASN Tahun 2023, telah dilakukan verifikasi dan validasi data capaian dan mengintegrasikan hasilnya dengan data pengawasan dan pengendalian BKN, yang selanjutnya dapat disampaikan antara lain: a. Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapatkan Nilai Indeks 90,68 dengan Kategori A Predikat Unggul; b. Diperlukan konsistensi untuk peningkatan nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dengan melakukan berbagai upaya yang akan dituangkan dalam Komitmen Bersama Peningkatan Kualitas Implementasi NSPK- UUITENo.11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE Manajemen ASN; c. Terhadap komitmen bersama sebagaimana dimaksud pada huruf b, BKN senantiasa akan melakukan upaya pembinaan serta pengawasan dan pengendalian melalui unit kerja di BKN.
Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan melalui Tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Instansi agar melakukan beberapa hal antara lain: 1) Melakukan upaya perbaikan terhadap rekomendasi hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023 sebagaimana catatan yang tertuang pada setiap elemen di aplikasi indeks NSPK; 2) Melakukan pemantauan internal terhadap implementasi NSPK Manajemen ASN; 3) Tetap berkomitmen melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas implementasi Manajemen ASN Tahun 2024 yang sesuai dengan NSPK; dan 4) Hasil perbaikan terhadap catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan pada Angka 1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara cq. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN. b. Guna mendorong perbaikan dan peningkatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan, BKN akan mengupayakan pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk dapat memberikan pendampingan atau pembimbingan dalam implementasi Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK berdasarkan peran, Kementerian/Lembaga. tugas, dan kewenangan masing-masing
Untuk memastikan keberlanjutan implementasi NSPK Manajemen ASN di instansi sebelum terjadinya reorganisasi, BKN menghimbau agar praktik baik yang telah dilaksanakan perlu dijadikan sebagai baseline untuk meningkatkan kualitas implementasi di Kementerian/Lembaga baru dengan memastikan terjadinya kesinambungan produk regulasi, manajemen implementasi, sistem dan prosedur kerja, serta aspek manajemen implementasi lainnya. (Denty/Editor: Anang Ristanto)
Sumber :
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 70 kali