Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia
Berlin, Kemendikbudristek – Satuan Kerja Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin sukses menyelenggarakan Webinar Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Acara ini dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan informasi tata cara penyetaraan ijazah bagi mahasiswa Indonesia yang sudah menyelesaikan masa studinya di Luar Negeri.
Sebanyak 50 warga Indonesia yang telah atau sedang menyelesaikan studi di Jerman hadir pada acara tersebut. Para peserta antusias mengikuti Webinar karena informasi yang disampaikan cukup penting.
“Banyak mahasiswa Indonesia di luar negeri, khususnya di Jerman, meminta Surat Keterangan Selesai Belajar. Sebenarnya surat keterangan tersebut dibutuhkan jika perguruan tinggi dan program studinya belum terdaftar di pangkalan data penyetaraan ijazah. Namun kenyataannya, surat tersebut seakan-akan menjadi wajib walaupun universitas atau program studi mereka sudah terdaftar. Akibatnya, itu akan membuang banyak waktu,“ ungkap Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Berlin, Ardi Marwan dalam Webinar Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, pada Sabtu (9/9/2023).
Hadir sebagai narasumber, Analis Pembelajaran dan Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kevin Marbun menuturkan bahwa penyetaraan menjadi penting karena adanya perbedaan capaian pembelajaran, jenjang, kualifikasi, sistem, dan aturan pendidikan di setiap negara. “Maka dari itu diperlukan sebuah mekanisme penyetaraan dan pengakuan legal dari pemerintah Indonesia atas kesetaraan ijazah untuk pemangku kepentingan,“ kata Kevin.
Penyetaraan ijazah bersifat voluntarily yang berarti tidak ada paksaan dari pemerintah atau pihak eksternal. “Penyataraan ijazah biasanya menjadi syarat administratif bagi orang-orang yang ingin studi lanjut di Indonesia, bekerja di instansi pemerintah, atau pemberi kerja lainnya,“ tambah Kevin.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) bertugas untuk menyetarakan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi di luar negeri dengan standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia.
Menyetarakan ijazah luar negeri kini menjadi lebih mudah. Kevin menjelaskan bahwa semua dapat dilakukan secara daring. “Dulu, pemohon perlu mencetak Surat Keputusan dan menandatangani surat tersebut secara manual. Sekarang semua dapat dilakukan daring,“ ungkap Kevin. Adapun situs Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Kemdikbudristek dapat diakses melalui tautan ‘piln.kemdikbud.go.id’.
“Lamanya proses penyetaraan oleh tim verifikator tergantung dengan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh pemohon,“ ucap kevin. Beberapa faktor penghambat proses penyataraan antara lain dokumen yang dilampirkan tidak lengkap, data isian tidak sesuai dengan data yang tertera pada ijazah dan transkrip nilai, tidak merespon permintaan dokumen atau penundaan, email yang didaftarkan tidak valid, dan usulan konversi IPK tidak dilanjutkan sampai selesai (masih berupa draft).
Progres penyetaraan ijazah dapat dipantau secara real-time. Pemohon dapat mengecek progres penyetaraan ijazah di laman utama akun penyetaraan masing-masing. “Pemohon dapat mengecek progres penyetaraan ijazah melalui smartphone atau laptop,“ kata Kevin.
Satuan Kerja Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Berlin juga menginfokan syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi pemohon untuk membuat Surat Keterangan Selesai Belajar. Dokumen-dokumen tersebut adalah Ijazah dan transkrip nilai asli, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (jika dalam transkrip/ijazah tidak tertera sistem penilaian/grading system), Paspor & KTP, Visum dan lembaran Lapor Diri ke Perwakilan RI di Jerman, dan abstraksi (uraian singkat) mengenai disertasi (disertai judul disertasi). Semua dokumen tersebut diunggah pada portal layanan mandiri Atdikbud KBRI Berlin yang dapat diakses melalui laman web ‘https://layananmandiri-atdikbud.de/’. (Adrian/Atdikbud Berlin, Editor: Rayhan Parady/Seno Hartono)
Sumber :
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 23 kali